Selasa, 11 Oktober 2011

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH

Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko
Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting
1. Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
2. Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
3. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.
Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998
· Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import) Banking risk exposure : Credit Risk : Akibat unproductive sector Market Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gap Liquidity risk, akibat: long term investment >
· Pembiayaan pada group sendiri Pelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun
Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank Bagaimana memperlakukan resiko
1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
Apakah Fungsi Manajemen Resiko
· Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
· Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
· Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
· Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank
Kerangka Manajemen Resiko
· Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
· Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
· Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
Jenis Resiko Resiko Kredit
· Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
· Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
· Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
· Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
· Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
· Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
· Dll
Pengelolaan Resiko
· Collateral
· Pricing (higher margin for Higher risk)
· Diversification (Wide geographical and industrial speed)
· Client Credit Rating
Contoh : Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun Pembiayaan Ijarah Resiko yang timbul dan penyebabnya :
· Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
· Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
· Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
· Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
· Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
· Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode) Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa Pembiayaan Salam dan Istishna Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang Solusi :
· Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
· Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah Penilaian Resiko meliputi : Resiko Bisnis yang dibiayai Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah
Resiko Pasar
· Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
· Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga § Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban § Peningkatan pada : § Ukuran dari mismatch § Fluktuatif market rates § Pengelolaan resiko bunga : – Membuat limit posisi untuk mismatch – Hedging (financial future) – Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
· Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
· Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :
·
Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
· Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
· Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
· Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
· Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga Penyebab : Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate) Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate) Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors) Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
· Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
· Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
· Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk) Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar Foreign currency bussiness Borrowing atau Lending dalam valuta asing Resiko nilai tukar meningkat apabila:
· Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
· Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
· Pengelolaan resiko Nilai Tukar
1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)
Contoh Resiko Pasar Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800 Resiko Likuiditas Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %
Contoh Likuiditas Pendanaan Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen) Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
· Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
· Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
· Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
· Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.
Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas § Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan § Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank § Ketergantungan kepada deposan inti § Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset § Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt) Mitigasi Resiko Likuidasi § Diversifikasi terhadap sumber pendanaan § Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan § Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities) § Arranging standby facilities § Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities Resiko Legal Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan : § Adanya tuntutan hukum § Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung § Kelemahan perikatan seperti : – Tidak dipenuhi syarat sah kontrak – Pengikatan agunan yang tidak sempurna Resiko Reputasi Resiko reputasi disebabkan antara lain : § Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa § Persepsi negative terhadap bank § Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator Alasan kehilangan reputasi – Kesalahan manajemen – Tidak mematuhi hukum yang berlaku – Skandal keuangan – Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank – Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah Resiko Strategik Resiko yang antara lain disebabkan : § Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat § Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat § Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal Resiko kepatuhan Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti : -CAR -KAP -PPAP -BMPK -PDN -Pajak -dan sebagainya Resiko Operasional Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya : § Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada § Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai § Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung) § Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id) Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan § Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan : – Pembiayaan – Operaional & jasa – Pendanaan & instrumen hutang – Teknologi & Sistem Informasi – Treasury & investasi – Pembiayaan perdagangan – Sumber Daya Insani – Aktivitas umum


blog.umy.ac.id/kosasi

Jumat, 27 Mei 2011

kata kata hari ini

25 maret 2011: kejarlah sesuatu yang masih bisa menjadi milikmu.
14 mei 2011: setiap manusia punya jalanya sendiri. "jadi jangan takut untuk melangkah"
15 mei 2011: setiap detik adalah peluang. "gunakanlah waktu itu untuk merubah masa depan"
16 mei 2011: berbuat baiklah pada semua, niscaya kebaikan itu akan menolong kita kelak.
17 mei 2011: bangunlah dari kesalahanmu dan bangkit.
18 mei 2011: cintailah dirimu setulus mencintai kekasihmu.
19 mei 2011: akhir adalah suatu awal.
20 mei 2011: kenangan adalah hal terindah untuk dikenang dan bukan untuk dilupakan.
21 mei 2011: kemenangan hari ini bukanlah jaminan hari esok.
22 mei 2011: tua bukanlah jaminan kedewasaan.
23 mei 2011: emas bisa menjadi besi tua, begitu pula sebaliknya.
25 mei 2011: jangan berpikiran untuk mengalahkan orang lain, melainkan kalahkanlah dirimu sendiri.
26 mei 2011: hidup adalah urusan memberi dan menerima sesuatu.
27 mei 2011: belajarlah sesuatu yang berharga meski dari orang jahat sekalipun.
27 juli 2011: i can't see anything in this world besides you. like a horse with the glass

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes