Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di
perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi
lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan
penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global
yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau
manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua
tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga
setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone
Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk
menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak
menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko
Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting
1. Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari
interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
2. Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan
mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
3. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang
merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.
Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional Ada beberapa alasan mengapa
Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998
· Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak
produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung
pada bahan baku/jadi import) Banking risk exposure : Credit Risk :
Akibat unproductive sector Market Risk, khususnya : Forex Risk
akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk
akibat :repricing gap Liquidity risk, akibat: long term investment >
· Pembiayaan pada group sendiri Pelanggaran BMPK : Bank
SUMA,BDNI,BUN,dsb Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi
terhadap portofolio Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia
Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun
Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang
digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan
resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank Bagaimana memperlakukan
resiko
1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan
untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang
diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan
keuntungan yang diharapkan
2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat
yang paling ekonomis
3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada
dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui
pengoperasian exit strategy
4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada,
atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara
atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan
instrumen derivatif.
Apakah Fungsi Manajemen Resiko
· Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara
berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan
strategi perusahaan
· Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan
non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain
seperti derivatif dan lain-lain
· Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit)
untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem
pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
· Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan
sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem
komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama
terhadap organisasi Bank
Kerangka Manajemen Resiko
· Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis
terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional,
Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
· Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara
berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang
digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem
pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk,
transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
· Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi
terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat
perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi
informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material
Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko
tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
Jenis Resiko Resiko Kredit
· Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak
lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
· Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan,
Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
· Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
· Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
· Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled)
Istishna
· Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli
(salam)
· Dll
Pengelolaan Resiko
· Collateral
· Pricing (higher margin for Higher risk)
· Diversification (Wide geographical and industrial speed)
· Client Credit Rating
Contoh : Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12
tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan penyebabnya :
· Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset
iajarah karena tidak adanya nasabah
· Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh
nasabah karena pemakaian tidak normal
· Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian
disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
· Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines
risk yang tidak dapat dihindari
· Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat
menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan
oleh pemakaian normal
· Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa,
Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung
jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) Resiko : ketidakmampuan
nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode Penyebab :
Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran
angsuran dalam julah besar di akhir periode) Solusi : memperpanjang
jangka waktu sewa Pembiayaan Salam dan Istishna Karena kedua skim ini
barang diserahkan di akhir akad Resiko : Resiko gagal serah barang dan
resiko jatuhnya harga barang Solusi :
· Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan
bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan
yang telah ditentukan harganya.
· Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan
kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio
standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah Penilaian Resiko meliputi : Resiko
Bisnis yang dibiayai Resiko berkurangnya nilai pembiayaan
mudharabah/musyarakah Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah
Resiko Pasar
· Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar,
seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas
sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
· Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip
syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang
terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian
Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga § Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap
antara suku bunga dari aset dan kewajiban § Peningkatan pada : § Ukuran
dari mismatch § Fluktuatif market rates § Pengelolaan resiko bunga : –
Membuat limit posisi untuk mismatch – Hedging (financial future) –
Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation
Models
· Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi
berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor
market rate (DCMR)
· Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market
rate (ICMR) suku bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga
:
·
Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya
suku bunga
· Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat
kontrak/akad ditandatangani
· Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di
kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam
kontrak/akad
· Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal
namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah
(Counterparty) setuju
· Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan
syariah
Pembiayaan Murabahah Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana
pihak ketiga Penyebab : Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate) Kenaikan ECRI (Expected
Competitive Return For Investors) Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
· Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di
masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin
cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
· Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa
mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin
cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
· Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif
di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut
diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal
pembiayaan.
Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk) Resiko yang muncul
karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar Foreign
currency bussiness Borrowing atau Lending dalam valuta asing Resiko
nilai tukar meningkat apabila:
· Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
· Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
· Pengelolaan resiko Nilai Tukar
1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)
Contoh Resiko Pasar Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah
membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan
pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau
melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru
mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika
kurs menjadi Rp. 9800 Resiko Likuiditas Resiko likuiditas pasar dimana
resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu
dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau
terjadi gangguan dipasar Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang
timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh
pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi
hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau
menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate
8.5 %
Contoh Likuiditas Pendanaan Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan
likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang
dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar Resiko
Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh
tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen) Peristiwa resiko
likuiditas antara lain :
· Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi
dan atau menjual aset dengan harga discount
· Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning
assets dan pendanaan.
· Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka
panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
· Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya
setiap saat tanpa pemberitahuan.
Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas § Penurunan kepercayaan
terhadap sistem perbankan § Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank §
Ketergantungan kepada deposan inti § Berlebihnya dana jangka pendek atau
long term asset § Keterbatasan secara Syariah pada asset securization
karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt) Mitigasi Resiko
Likuidasi § Diversifikasi terhadap sumber pendanaan § Tersedianya
hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan § Pemeliharaan terhadap
tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities) §
Arranging standby facilities § Skema Asuransi pendanaan kontrol atas
kesesuaian maturity assets dan liabilities Resiko Legal Resiko yang
disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain
disebabkan : § Adanya tuntutan hukum § Ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendukung § Kelemahan perikatan seperti : –
Tidak dipenuhi syarat sah kontrak – Pengikatan agunan yang tidak
sempurna Resiko Reputasi Resiko reputasi disebabkan antara lain : §
Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama
dengan pemberitaan media massa § Persepsi negative terhadap bank §
Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator Alasan
kehilangan reputasi – Kesalahan manajemen – Tidak mematuhi hukum yang
berlaku – Skandal keuangan – Ketiadaan kemampuan dalam mengelola,
integritas kesehatan Bank – Resiko ini sulit diukur apalagi terkait
dengan persepsi nasabah Resiko Strategik Resiko yang antara lain
disebabkan : § Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi
bank yang tidak tepat § Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat §
Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku Pada prakteknya
resiko yang terkait dengan pertauran seperti : -CAR -KAP -PPAP -BMPK
-PDN -Pajak -dan sebagainya Resiko Operasional Resiko yang timbul akibat
tidak berfungsinya : § Proses Internal :pelanggaran prosedur dan
ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan
dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan
produk jasa yang sudah ada § Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai
(Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan
pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai § Kegagalan Sistem :
kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa
perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi,
kapasitas jaringan tidak mendukung) § Problem Eksternal : Kejahatan
eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa
Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme,
perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan § Melekat pada
setiap aktivitas fungsional perbankan : – Pembiayaan – Operaional &
jasa – Pendanaan & instrumen hutang – Teknologi & Sistem
Informasi – Treasury & investasi – Pembiayaan perdagangan – Sumber
Daya Insani – Aktivitas umum
blog.umy.ac.id/kosasi
Selasa, 11 Oktober 2011
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
22.22
Ksatria idung jambu
1 comment
1 comments:
informasinya lengkap dan mencerahkan, mas ardiansyah. semoga kehadiran manajemen risiko yang diterapkan bisa menjadi alternatif solusi utk mengatasi maraknya kejahatan perbankan yang marak terjadi.
Posting Komentar